dftfmpytmbzwordpress tutoringb5bDasbor BloggerDropboxDropbox |

Kamis, 25 Juli 2013

Permenkes 26 Tahun 2013

Kutipan Permenkes 26 Tahun 2013 sebagai berikut :
Kualifikasi Tenaga Gizi (Pasal 3) Berdasarkan pendidikannya, Tenaga Gizi dikualifikasikan sebagai berikut: a.Tenaga Gizi lulusan Diploma Tiga Gizi sebagai Ahli Madya Gizi; b.Tenaga Gizi lulusan Diploma Empat Gizi sebagai Sarjana Terapan Gizi; c.Tenaga Gizi lulusan Sarjana sebagai Sarjana Gizi; dan d.Tenaga Gizi lulusan pendidikan profesi sebagai Registered Dietisien . Pasal 4 (1)Tenaga Gizi Ahli Madya Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a yang telah lulus uji kompetensi dan teregistrasi sesuai ketentun peraturan perundang-undangan merupakan Tenaga Gizi Technical Registered Dietisien . (2) Tenaga Gizi Sarjana Terapan Gizi dan Sarjana Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf c yang telah lulus uji kompetensi dan teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan Tenaga Gizi Nutrisionis Registered. (3)
Tenaga Gizi Sarjana Terapan Gizi atau Sarjana Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf c yang telah mengikuti pendidikan profesi dan telah lulus uji kompetensi serta teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundang -undangan merupakan Tenaga Gizi Registered Dietisien

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan pesan Anda di sini

 
CSE

Popular Posts

Popular Posts this month

Popular Posts this week