dftfmpytmbzwordpress tutoringb5bDasbor BloggerDropboxDropbox |

Kamis, 25 Juli 2013

Permenkes 26 Tahun 2013

Kutipan Permenkes 26 Tahun 2013 sebagai berikut :
Kualifikasi Tenaga Gizi (Pasal 3) Berdasarkan pendidikannya, Tenaga Gizi dikualifikasikan sebagai berikut: a.Tenaga Gizi lulusan Diploma Tiga Gizi sebagai Ahli Madya Gizi; b.Tenaga Gizi lulusan Diploma Empat Gizi sebagai Sarjana Terapan Gizi; c.Tenaga Gizi lulusan Sarjana sebagai Sarjana Gizi; dan d.Tenaga Gizi lulusan pendidikan profesi sebagai Registered Dietisien . Pasal 4 (1)Tenaga Gizi Ahli Madya Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a yang telah lulus uji kompetensi dan teregistrasi sesuai ketentun peraturan perundang-undangan merupakan Tenaga Gizi Technical Registered Dietisien . (2) Tenaga Gizi Sarjana Terapan Gizi dan Sarjana Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf c yang telah lulus uji kompetensi dan teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan Tenaga Gizi Nutrisionis Registered. (3)

Rabu, 03 Juli 2013

Costum Search Engine (CSE)

Mencari literatur di internet itu sudah-sudah gampang. Kalo lagi beruntung dapat, kalo lagi sial malah nyasar ke situs-situs yang tidak diinginkan, misalnya situs porno. Atau ketemu halaman yang dibutuhkan tapi tidak untuk refferensi tulisan yang sedang dicari. Jika ini yang terjadi, maka waktu Anda akan habis mengexplore halaman tersebut. Walhasil refferensi tidak didapatkan.
Alasan kedua: Refferensi ilmiah seperti jurnal penelitian tidak akan disajikan oleh Penulisnya di halaman web. Biasanya penulisnya membuat pengantar di halaman web, kemudian

Pengolahan Data PPG

TAHAPAN PENGOLAHAN DATA PPG 

Setelah pengumpulan Data, data PPG diolah menurut tahapan :

1. Pengolahan Status Gizi Balita, Baca Panduan
2. Pengklasifikasian Status Gizi, baca Panduan
3.  Pengolahan Konsumsi Gizi dgn FFQ, baca Panduan
4.  Pengklasifikasian Konsumsi Gizi

Overview MIG Lanjut (2012)

Manajemen Intervensi Gizi (MIG) Lanjut, disingkat MIG-L adalah rangkaian terakhir dari intervensi gizi yang dipandang dari sisi manajemen, yaitu perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Jadi MIG-L adalah tahapan evaluasi dari intervensi gizi. Secara lebih spesifik MIG-L adalah kegiatan evaluasi dampak terhadap perbaikan gizi yang dilakukan secara mikro di pedesaan. Evaluasi secara mikro berarti melihat dampak pada segmen individu. Pada MIG -L yang diutamakan sebenarnya bukan hasil yang didapat tetapi bagaimana cara melakukan evaluasi itu sendiri menggunakan kaidah-kaidah evaluasi yang benar.
 
CSE

Popular Posts

Popular Posts this month

Popular Posts this week