Kutipan Permenkes 26 Tahun 2013 sebagai berikut :
Kualifikasi Tenaga Gizi (Pasal 3)
Berdasarkan pendidikannya, Tenaga Gizi dikualifikasikan sebagai berikut:
a.Tenaga Gizi lulusan Diploma Tiga Gizi sebagai Ahli Madya Gizi;
b.Tenaga Gizi lulusan Diploma Empat Gizi sebagai Sarjana Terapan Gizi;
c.Tenaga Gizi lulusan Sarjana sebagai Sarjana Gizi; dan
d.Tenaga Gizi lulusan pendidikan profesi sebagai Registered Dietisien
.
Pasal 4
(1)Tenaga Gizi Ahli Madya Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a yang telah lulus uji kompetensi dan teregistrasi sesuai ketentun peraturan perundang-undangan merupakan Tenaga Gizi Technical Registered Dietisien .
(2) Tenaga Gizi Sarjana Terapan Gizi dan Sarjana Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan huruf c yang telah lulus uji kompetensi dan teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan Tenaga Gizi Nutrisionis Registered.
(3)